Di perkuliahan biasanya kita diperbolehkan untuk cuti kurang lebih sebanyak 2 semester. Hal ini bisa kita ambil jika kita berhalangan untuk mengontrak studi di semester tententu, seperti ada tugas pekerjaan yang jangka waktunya lama lebih dari 4 bulan misal, karena hamil/ melahirkan dll.
Setiap kampus memiliki kebijakan masing-masing. Jadi jika kita mau mengajukan cuti kuliah terlebih dahulu kita bisa mengajukan surat permohonan cuti kepada Dekan/Rektor/ Ketua PT pada awal semester/ sebelum semester dimulai/ masa pengajuan cuti yang telah ditetapkan oleh kampus. Dan setelah diajukan biasanya kampus akan menerbitkan SK Cuti bagi siapa aja yang mengajukannya. Saat cuti kuliah biasanya kita dibebaskan dari SPP smesteran dan ada pulan yang tetap bayar tapi hanya setengahnya (tergantung kebijakan kampus).
Berikut ini kami sajikan contoh surat permohonan cuti kuliah:
Perihal: Permohonan Cuti
Ciamis, 10 Maret 2020
Kepada Yth.
Dekan/Ketua/Rektor .......... (Nama Fakultas/Sekolah Tinggi/Universitas)
di
Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
NIM:
Prodi:
Semester
bermaksud mengajukan permohonan cuti kuliah pada semester ..... (tuliskan semester berapa Anda akan Cuti)... dikarenakan .......... (sebutkan alasan cuti kuliah)
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu kami haturkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Pemohon,
(......................)
No comments:
Post a Comment